Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal diberi kesempatan membela diri di hadapan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada hari ini.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho terkait agenda sidang etik Nurul Ghufron. Pihaknya akan mendengarkan pembelaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“(Agenda hari ini, red) pembelaan. Pembelaan nanti pukul 14.00 WIB. Siang pukul 14.00 WIB,” kata Albertina kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 17 Mei.

Albertina menyebut Ghufron harusnya hadir dalam sidang tertutup itu. Sebab, inilah kesempatan baginya menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Setelah itu, Dewan Pengawas KPK akan memutuskan nasib Ghufron. Mereka memperkirakan pembacaan putusan sidang etik bisa disampaikan pekan depan sebelum libur panjang di akhir pekan.

“Mudah-mudahan minggu depan lah, ya, diputus,” tegasnya.

“Ya, sebelum cuti panjang lah,” sambung Albertina.

 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

Sementara Ghufron belum diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Dewas KPK rencananya akan mendengar pengakuannya pada Jumat, 17 Mei mendatang.