Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada bulan depan. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April.

Sementara itu, Alexander Marwata yang turut dilaporkan beberapa waktu lalu tak akan disidang. “Yang disidangkan Pak NG,” tegas Albertina.

Adapun pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron terkait dengan pegawai di Kementerian Pertanian. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di sana.

“Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam kesempatan terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.