JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggerebek gudang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, ditemukan 91.246 ekor benih baby lobster atau BBL senilah lebih dari Rp19 miliar.
"Kami juga mengamankan barnag bukti BBL 19 boks stereofoam. Setelah dilakukan pencacahan oleh Tim KKP, kita berhasil mengamankan 91.246 ekor benih benih lobster di TKP," ujar Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, Jumat, 17 Mei.
Penggerebekan gudang itu berawal adanya informasi dari masyaeakat mengenai aktivitas perikanan ilegal atau tanpa izin di sekitaran lokasi.
Informasi itu lantas ditelusuri dan didapat petunjuk yang mengarah memang terjadi tindak pidana.
"Penggerebekan yang kita lakukan ini pada saat 14 Mei 2024 sekitar jam 5 atau 6 pagi, dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamakan 3 orang tersangka," sebutnya.
Ketiga tersangka itu berinisial UD, RP, dan CH. Mereka berperan sebagai koodinator hingga pengemas benih baby lobster.
"Tersangka yang pertama berinisial UD, perannya sebagai kepala gudang dan koordinator. Kemudian tersangka lainnya RP kemudian berinsial CH. Perannya ini sebagai press packing," sebutnya.
Dari puluhan ribu BBL yang ditemukan disebut terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir dan mutiara. Bila diestimasi dengan harga pasar yang mencapi Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, potensi kerugian negara dari aksi para tersangka menembus belasan miliar rupiah.
"Berhasil memgamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih," Donny.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.