Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa dibacakan pekan depan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyebut kemungkinan putusan sidang etik bisa dibacakan sekitar Senin, 20 Mei atau Selasa, 21 Mei. Sebab, Ghufron akan menyampaikan pembelaan pada hari ini.

“Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah,” kata Syamsuddin kepada wartawan di gedung ACLC KPK RI, Jumat, 17 Mei.

Persidangan etik ini bisa segera diputus hasilnya karena Dewas KPK tidak menemukan fakta baru terkait proses mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga dibantu Ghufron. Mereka hanya perlu menunggunya membela diri.

Senada, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut putusan sidang etik bakal dibacakan sebelum libur panjang di akhir pekan mendatang. Mereka akan segera menyusun berkas yang diperlukan setelah Ghufron menyampaikan pembelaannya.

“Ya, sebelum cuti panjang lah,” tegasnya di kesempatan yang berbeda.

 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

Adapun pegawai yang mutasinya dibantu Ghufron merupakan menantu temannya. Ia mengaku tergerak karena rasa kemanusiaan dan prosesnya tak adil.

Sebab, ketika pegawai mengajukan mutasi penolakan dilakukan dengan alasan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Tapi, pegawai itu diizinkan mengundurkan diri saat melakukan pengajuan.