Bagikan:

JAKARTA - Sidang putusan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron digelar hari ini, 6 September. Dewan Pengawas KPK bakal membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik terkait mutasi ASN Kementan.

“Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 5 September.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri putusan sidang etik terhadap Ghufron. “Kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Dewan Pengawas KPK tersebut,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK. Putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diketuk Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September.

Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.

Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.

“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.

Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.