Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai Dewan Pengawas KPK harusnya mengikuti perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda proses etik yang sedang berjalan. Tak ada alasan memperdebatkan keputusan hakim.

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi putusan PTUN Jakarta yang diunggah hari ini, Senin, 20 Mei. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebut hakim memerintahkan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda.

“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei.

Dengan adanya putusan itu, Ghufron menganggap sidang putusan yang bakal diadakan Dewan Pengawas pada Selasa, 21 Mei tak relevan. “Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian diperdebatkan,” tegasnya.

Selain itu, Ghufron juga merasa tak perlu untuk hadir dalam sidang jika Dewas KPK tetap ngotot. “Jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak,” ujar Ghufron.

“Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei.

“Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam putusan sela pada hari ini, Senin, 20 Mei.

Perintah ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Adapun Nurul Ghufron diperiksa secara etik oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.

Selain itu, putusan itu juga memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan terhadap pihak yang berkaitan.