Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harusnya mengakui kesalahannya dan tahu malu.

Dia seharusnya tak melawan Dewan Pengawas KPK yang saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha menanggapi berbagai upaya yang dilakukan Ghufron untuk melawan Dewas KPK termasuk lewat gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan ke Bareskrim Polri.

“Nurul Ghufron harusnya memiliki rasa malu untuk mengakui kesalahan dan bahkan mengundurkan diri dari Pimpinan KPK bukan malah mencari beribu jalan untuk lolos hanya untuk mempertahankan jabatan semata,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Mei.

Ghufron harusnya sadar untuk mementingkan etika sebagai pimpinan komisi antirasuah, sambung Praswad. “Bagaimana bisa KPK mendorong kepatuhan etika ketika lembaganya masih dipimpin oleh pihak yang bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Praswad minta Dewan Pengawas KPK jalan terus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ghufron. Mereka jangan sampai terpengaruh dengan putusan sela yang sudah dibacakan oleh PTUN.

“Proses dan putusan Dewan Pengawas KPK adalah putusan yang dalam penjatuhannya dilindungi oleh UU KPK karena bergerak diranah etik yang berbeda dengan ranah PTUN. Untuk itu, Dewas KPK jangan ragu dalam menjalankan fungsi memutus etik karena sudah didasarkan pada UU KPK yang berlaku saat ini,” jelas eks pegawai KPK itu.

“Dapat dibayangkan betapa berbahayanya ketika ke depan berbagai pihak yang diajukan etik dalam mekanisme yang sudah diatur secara rigid dalam level undang-undang dicegah untuk berlaku dengan perintah dari pengadilan yang mengadili Tata Usaha Negara,” sambung Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei.

“Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam putusan sela pada hari ini, Senin, 20 Mei.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.

Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.