Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam putusan sela pada hari ini, Senin, 20 Mei.

Perintah ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Adapun Nurul Ghufron diperiksa secara etik oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.

Selain itu, putusan itu juga memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan terhadap pihak yang berkaitan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei. “Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Sementara itu, Ghufron berharap dirinya diputus tak bersalah oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik yang digelar tertutup pada hari ini, Senin, 20 Mei.

“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” tegasnya di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Tetapi apapun itu karena yang menilai pihak Dewas, ya, saya pasrahkan kepada putusan Dewas,” pungkas Ghufron.