Bagikan:

JAKARTA - Biduan, Nayunda Nabila Nizrinah, disebut menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Pedangdut itupun menerima gaji Rp4,3 juta per bulan.

Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, yang menjadi saksi persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Kasdi.

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yg juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei.

"Oh, ada pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" cecar jaksa

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," sebut Wisnu.

Wisnu kemudian menyampaikan bila ada arahan Badan Karantina Kementan menangguh pembayatan gaji Nayunda.

Masih dalam arahan itu, disebutkan biduan itu menjadi honorer yang bertugas sebagai asisten Indra Chunda Thita yang merupakan anak Syahrul Yasin Limpo.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," sebutnya.

"Asisten Ibu Thita?" tanya jaksa memastikan yang kemudian diamini Wisnu.

Kemudian, Wisnu menyampaikan pihaknya menghentikan pembayaran honor Nayunda setelah setahun berjalan. Sebab, biduan itu tak pernah ngantor.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak," sebut Wisnu.

Mendengar keterangan itu, jaksa mempertanyakan honor yang diterima Nayunda setiap bulannya. Wisnu pun menyebut sekitar Rp4,3 juta.

"Berapa kalau dia menerima perbulan ini?" tanya jaksa.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000 (Rp4,3 juta)," kata Wisnu.

Nayunda merupakan biduan yang sempat mengisi kegiatan hiburan di Kementan. Dia mendapat bayaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Hal itu disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan SYL sebagai terdakwa. Persidangan digelar pada Senin, 29 April.

Kala itu disampaikan ada uang kementerian yang digunakan untuk pembayaran hiburan. Salah satunya membayar biduan yang diundang dalam acara yang digelar Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Termasuk yang.. makanya ingin saya tanyakan karena saksi menyebutnya beberapa kali ya, sekitar Rp50 sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain kayak gimana?" tanya jaksa.

Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan Pak," jawab Arief.

Kemudian, jaksa mencecar Arief soal transfer untuk Nayunda Nabila. “Kalau khusus yang tadi ke Nayunda itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?”

“Satu kali saja,” jawab Arief dalam persidangan tersebut.