JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) di era mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengeluarkan sejumlah biaya untuk keperluan di luar instansinya.
Biaya tersebut, antara lain mendatangkan biduan atau penyanyi dalam sebuah acara, cicilan mobil mewah Toyota Alphard, tagihan kacamata dan parfum, membiayai sunatan cucu SYL, hingga menyiapkan Rp 30 juta per bulan untuk keperluan istri SYL.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus menceritakan pihaknya harus meminjam uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari pihak ketiga untuk memenuhi permintaan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
Yunus mengatakan Kementan setiap hari juga harus menyediakan Rp 3 juta untuk kebutuhan harian di rumah dinas SYL. Uang harian itu diserahkan ke tenaga kontrak yang tengah bertugas di rumah dinas SYL. Dia mengungkapkan, uang terkadang diberikan setiap hari sesuai permintaan atau tergantung habisnya.
“Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?” tanya hakim.
“Enggak Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Untuk beli apa itu? Apakah makanan setiap hari, apa bagaimana?” tanya hakim.
“Makanan online, semacam itu, kadang laundry,” ungkap Yunus.
"Apa lagi," pancing hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada saksi.
"Biasanya tagihan kacamata yang mulia," balas Yunus.
"Untuk siapa kacamata itu," tanya hakim.
"Untuk Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah," balas Yunus.
Yunus menyebut tagihan lain yang diterima adalah pembayaran parfum sekitar Rp 5 juta.
Dalam persidangan yang sama, mantan Kasubbag Pengadaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh mengatakan Kementan juga membiayai sunatan cucu SYL, atau anak dari Kemal Redindo.
Sementara koordinator subtansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku sempat mentransfer Rp 100 juta untuk mendatangkan biduan. Mulanya, jaksa mencecar Arief soal adanya pengeluaran untuk entertain. Nilainya menyentuh ratusan juta.
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali, Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan,” jawab Arief.
“Bayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Arief.
Jaksa kemudian mencecar Arief soal adanya transfer ke penyanyi, Nayunda Nabila. Arief pun mengamininya. “Kalau khusus yang tadi ke Nayunda itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?” tanya jaksa.
“Satu kali saja,” jawab Arief.
Sementara fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan, Abdul Hafidh mengatakan Kemal Redindo, anak SYL memiliki mobil mewah merek Toyota Alphard. Namun, terungkap mobil tersebut masih dicicil yang uangnya bersumber dari pihak vendor di Kementan.
BACA JUGA:
Mobil Alphard tersebut tidak dipakai untuk kedinasan menteri, melainkan untuk kepentingan pribadi anak SYL, Kemal Redindo. Mobil ini berada di Kota Makassar.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Senin (29/4/2024) duduk sebagai terdakwa, yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.