JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Senin, 6 Mei.
Salah satunya adalah Raden Kiky Mulya Putra yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan.
“Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.
Sementara tiga saksi lainnya, sambung Ali, adalah Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto; Ignatiys Agus Hendarto yang merupakan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan; dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.
Belum dirinci soal apa yang akan didalami jaksa dari empat saksi ini di persidangan oleh Ali. Tapi, keempatnya dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Syahrul.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementerian Pertanian dalam persidangan menyebut ada aliran uang dari para eselon maupun anggaran kementerian digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare, tagihan kartu kredit.
Tak hanya itu, Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak SYL memakai mobil Alphard yang dibeli dengan cicilan uang vendor di Kementan.
BACA JUGA:
Keterangan ini muncul ketika Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan Adbul Hafidh hadir sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Adapun SYL didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar. Tak hanya itu, jaksa turut mendakwa politikus Partai NasDem ini menerima gratifikasi hingga Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.