Bagikan:

JAKARTA - Skema pengiriminan surat konfirmasi tilang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) mulai dilakukan. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan sekma itu masih bersifat uji coba.

"Baru tahap uji coba," ujar Direkrtur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip Senin, 6 Mei.

Korlantas Polri akan menilai dan mempertimbangan berbagai hal selama proses uji coba. Diketahui, Polda Metro Jaya yang telah menerapkan skema tersebut

Salah satu faktor yang menjadi perhatian yakni kemungkinan penyalahgunaan. Di mana, pihak tak bertanggungjawab akan memanfaatkannya sebagai modus penipuan.

Proses assesment rencananya akan dilakukan dan selesai pada Senin, 6 Mei. Nantinya, kata Slamet, hasil dari assesment akan disampaikan.

"Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita assesment dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," sebutnya.

Bila hasil assesment dianggap baik, maka, skema itu akan diterapkan secara nasional. Tapi, bila sebaliknya, kemungikinan akan dicari cara atau metode yang lebih baik.

"Kalo sudah lulus assasement dan bagus maka bisa kita nasionalisasi," kata Slamet.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setidaknya ada lima nomor telepon yang digunakan.

Surat konfirmasi tilang sebelunnya dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari 5 nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.

Lima nomor telepon itu antara lain, 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.

Disampaikannya kelima nomor telepon tersebut, kata Ade, guna mengantisipasi aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," kata Ade.