Bagikan:

JAKARTA - Korlantas Polri menjelaskan, hanya anggota tertentu yang bisa menerapkan pola penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Sebab, anggota polisi lalu lintas (polantas) itu harus berkompeten dan memiliki surat tugas.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni.

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, dan juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya," sambungnya.

Keputusan tak semua anggota bisa melakukan penindakan ETLE mobile bertujuan untuk menghindari aksi nakal oknum kepolisian.

Kemudian, pemberlakuan pola penindakan ini pun untuk menindak para pelanggar yang berada di area tak terjangkau ETLE Statis. Bentuk pelanggarannya pun semisal, tak menggunakan helm, melawan arus, dan parkir tak pada tempatnya.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis," ungkap Aan.

Untuk mekanisme penindakan atau penilangan dalam pola ini serupa dengan ETLE Statis. Nantinya, bukti pelanggar akan dikirim ke petugas pencatat dan kemudian diproses dalam bentuk surat tilang.

"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang," kata Aan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggunakan skema baru dalam penindakan pelanggaran aturan berkendara. Saat ini, penindakan menggunakan kamera handphone yang terhubung dengan E-TLE.

Teknis atau mekanisme penindakan dengan cara kamera itu terpasang di ponsel para anggota polisi lalu lintas yang sedang berpatroli.

Kamera itu dioperasikan melalui aplikasi Go-Sigap. Sehingga, jikalau saat berpatroli ditemukan kendaraan yang melanggar, maka, pelanggaran itu akan otomatis terdata di sistem E-TLE. Penggunaan skema ini bertujuan menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.