Komisi III DPR Dukung Tilang Elektronik: Untuk Hindari Pungli dari Polantas Nakal
Petugas memantau lalin melalui layar monitor CCTV di ruang TMC Polres Demak, Jateng, Senin 12 November 2018. (ANTARA-Aji S)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap penegakan hukum yang dilakukan Polri melalui tilang elektronik atau ETLE harus dioptimalkan dengan penambahan perangkat untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Saya berharap penegakan hukum melalui ETLE secara statis maupun mobile wajib dioptimalkan. Penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT wajib juga ditingkatkan," kata Pangeran, dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.

Menurut dia, Komisi III DPR mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kelengkapan seiring dengan penghapusan tilang konvensional untuk optimalisasi kinerja polisi lalu lintas (polantas).

Dia menilai, instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru di bidang penindakan hukum.

"Instruksi Kapolri tersebut agar hukum berjalan lebih efektif dan tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum polantas 'nakal'," ujarnya.

Pangeran menilai, instruksi Kapolri tersebut tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat.

Menurut dia, melalui instruksi Kapolri itu, diharapkan tidak terjadi transaksi pungutan liar melalui tilang manual yang dilakukan oknum polantas dengan pelanggar lalu lintas.

Dia meyakini instruksi Kapolri dengan meniadakan penindakan hukum secara manual itu, tidak ditujukan untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja, tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakan hukum di masyarakat.

"Khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. Artinya, opsi penegakan hukum itu bukan saja secara 'justitia' dengan ditilang saja, atau sekarang dengan 'ETLE' tetapi juga secara 'non justitia'," tandasnya.