Bagikan:

JABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual menggantinya dengan tilang elektronik berbasis ETLE. Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan ada pengecualian terkait instruksi Kapolri itu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, personel polisi lalu lintas (polantas) dapat menerapkan tilang manual jika pengguna jalan melakukan aktivitas yang rawan menimbulkan kecelakaan. Pada momen itu, Ibrahim menegaskan polisi baru bisa menilang.

"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim di Bandung, Jabar, dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.

Meski kini sistem tilang konvensional dilarang diterapkan di jalan, Ibrahim mengatakan Polda Jawa Barat tetap menghadirkan personel polantas di lapangan. Khususnya, kata dia, polisi tersebut dikerahkan untuk memperlancar lalu lintas.

Di samping itu, lanjut dia, personel polisi di lapangan itu juga melakukan kegiatan edukasi kepada para pengguna jalan dengan bersifat persuasif. Sehingga, menurutnya masyarakat bisa paham dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.

"Nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jawa Barat," ucapnya.

Adapun menurutnya setiap polres di jajaran Polda Jawa Barat boleh melakukan inovasi-inovasi dalam upaya mengedukasi masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

"Kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan," pungkasnya.