Hari Ini Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi di NTB
Ilustrasi satuan lalu lintas (satlantas) kepolisian menindak pelanggar dengan sanksi tilang. (Antara)

Bagikan:

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerapkan pelanggaran atau tilang manual per hari ini, Jumat 14 April.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, penerapan tilang manual sesuai perintah Markas Besar (Mabes) Polri.

"Jadi, kami secara resmi mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," katanya di Mataram, NTB, Jumat 14 April, disitat Antara.

Adapun pertimbangan utama Kakorlantas Polri kembali menerapkan tilang manual, kata dia, melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.

Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebabnya.

Khusus untuk wilayah NTB, kamera pengawas atau CCTV dari perangkat tilang elektronik juga belum maksimal. Untuk Kota Mataram saja, Djoni meyakinkan baru ada lima titik.

"Jadi, memang dipandang tilang manual ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," ucap dia.

Dia pun meyakinkan seluruh petugas Satlantas Polda NTB sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang manual. Djoni menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar atau pungli.

Dalam penerapan tilang manual ini Djoni turut mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.