Bagikan:

JAKARTA - Skema ganjil-genap di Jakarta akan terjadi sedikit perubahan. Waktu penerapan yang terbagi menjadi dua shift tak berlaku di akhir pekan.

"Jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur, bahwa yang pertama ganjil-genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

Pada aturan sebelumnya, skema ganjil-genap dilakukan secara penuh. Artinya, dalam sehari ganjil-genap berlaku dari 06.00 hingga 20.00 WIB.

Kemudian, kebijakan ganjil-genap juga tak akan berlaku di akhir pekan. Sehingga, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bisa melintas di tiga titik yang saat ini berlaku skema tersebut.

"Hanya berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku," kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo juga menyampaikan mulai hari ini dalam skema ganjil-genap, petugas tidak akan berjaga di titik penerapan. Tapi, petugas akan berpatroli.

Sehingga, jika menemukan adanya pelanggaran bakal langsung ditindak baik secara manual ataupun e-TLE.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tandas Sambodo.