JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan ganjil-genap di dua tempat wisata pada akhir pekan. Waktu pemberlakuannya dimulai dari Jumat hingga Minggu.
"Kemudian untuk kawasan ganjil genap karena masih diperlukan di dalam Instruksi Mendagri maka kita lakukan kawasan dan ganjil-genap untuk Ancol dan Taman Mini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Dalam skema ganjil-genap di tempat wisata, waktu penerapannya selama tiga hari tanpa jeda. Skema ini di mulai dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
"Jumat sampai Minggu ya, jadi Jumat bukan jadwalnya sampai jam 18.00 WIB, nggak. Jadi Jumat jam 12.00 WIB terus sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," kata Sambodo.
Kemudian, terkait sanksi dalam skema ganjil-genap di tempat wisata, lanjut Sambodo, tidak akan dilakukan penilangan. Para pelanggar hanya akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.
"Tidak ada (sanksi tilang). Petugas akan meminta mereka putar balik," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bakal dilakukan penerapan ganjil-genap di kawasan wisata.
Nantinya, skema ganjil-genap berlaku pada setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Setiap pengunjung yang masuk ke tempat wisata harus sudah divaksinasi, dengan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.