Ancol dan TMII Terapkan Aturan Ganji-genap, Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan skema ganjil-genap (gage) di dua tempat wisata. Keputusan ini hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Skema ganjil-genap diterapkan di pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan gerbang barat serta timur Taman Impian Jaya Ancol," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip VOI, Jumat, 17 September.

Skema ganjil-genap di dua tempat wisata ini akan mulai berlaku per hari ini. Sehingga, ke depanya di setiap akhir pekan hanya kendaraan sesuai tanggal yang bisa masuk ke tempat wisata tersebut.

"Mulai diberlakukan mulai tanggal 17 September," tulisnya.

Penerapan ganjil-genap di dua tempat wisata itupun merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di kesempatan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut skema ganjil-genap ini hanya diterapkan di depan pintu masuk tempat wisata.

"Rencananya seperti itu, jadi ganjil-genap di tempat hanya berlaku di pintu masuk tempat wisata," katanya

Artinya, dalam rencana itu hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal yang boleh masuk ke tempat wisata. Misalnya, plat nomor ganjil di tanggal ganjil.

Salah satu pertimbangan di rencana itu karena tidak ingin menimbulkan kemacetan. Terlebih, jalan di sekitaran tempat wisata sudah digunakan oleh masyarakat umum.

"Sosialisasi dulu, kemudian kalau beda plat dengan tanggal dilarang masuk ke tempat wisata dan kita putar balik," kata Sambodo.

Ada pun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bakal dilakukan penerapan ganjil-genap di kawasan wisata.

Nantinya, skema ganjil-genap berlaku pada setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.

Setiap pengunjung yang masuk ke tempat wisata harus sudah divaksinasi, dengan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.