Janji 57 Pegawai yang Dipecat KPK: Kami Bakal Terus Melawan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo memastikan puluhan pegawai yang dipecat akhir September nanti, akan terus melawan. Mereka akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

"Walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK Pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan, kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis, 16 September.

Dia mengatakan perlawanan ini dilakukan karena keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tak jadi dasar pemecatan.

Selain itu, Yudi juga menyebut TWK yang bermasalah tersebut berimbas pada pemecatan terhadap sejumlah pegawai KPK yang berintegritas dan menjadi bentuk pelemahan terhadap komisi antirasuah.

Sehingga, dia berharap Presiden Jokowi bisa segera mengambil sikap mengenai permasalahan TWK yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai. Menurut Yudi, Jokowi sebagai panglima tertinggi sebenarnya dapat menindaklanjutinya karena kondisi saat ini tak boleh dibiarkan.

"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," tegasnya.

Senada, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono yang juga bagian dari 57 pegawai yang didepak telah menyatakan ia dan koleganya akan menempuh jalur hukum.

"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021," katanya melalui cuitan di akun Twitternya @girisuprapdiono.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK akan dipecat pada akhir September mendatang. Keputusan ini diambil karena mereka tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Komisi antirasuah juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.

Adapun pegawai yang dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.