JAKARTA - Polri bertemu dengan perwakilan 57 eks pegawai KPK. Dalam pertemuan dibahas regulasi perekrutan dengan melibatkan ahli.
"Intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 4 Oktober.
Pertemuan dihadiri 9 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sedangkan dari Polri diwakili empat pejabat Korps Bhayangkara semisal, Asisten SDM Polri, Kadiv Hukum, Korsahli, dan Kadiv Humas.
"Dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo.
Meski sudah melakukan pertemuan, lanjut Argo, kemungkinan besar akan dilakukanan pertemuan lanjutan. Nantinya akan diambil keputusan terkait rencana perekrutan eks pegawai KPK sebagaimana pernah diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ahli bisa, ahli tadi bisa yang dari teman-teman punya ahli. Kemudian kita nanti bisa akomodir, kemudian juga pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," kata Argo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan merekrut 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:
Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.
Merespons hal itu, Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengabulkan permintaan perekrutan tersebut.
Kapolri pun menyatakan alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.