JAKARTA - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farid Andhika mengatakan, belum ada pembahasan substansif bersama pihak Polri dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 4 Oktober kemarin di Mabes Polri.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari niatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Novel Baswedan dkk yang didepak dari KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri dan belum ada pembahasan substansif," kata Farid kepada wartawan, Selasa, 5 Oktober.
Ia mengatakan pembahasan substansif belum dilakukan karena rencana detail terkait pengangkatan mereka menjadi ASN di Polri masih belum matang.
"Belum ada materi pembahasan karena memang belum tau seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri dan rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM, dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah," jelas Farid.
Atas alasan inilah, nantinya akan dijadwalkan pertemuan kembali antara perwakilan mantan pegawai KPK dengan pihak Polri. "Iya, akan ada lanjutan pertemuan dan menunggu undangan resmi dari Polri," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polri bertemu dengan perwakilan 57 eks pegawai yang didepak dari KPK. Pertemuan ini didasari atas niatan Korps Bhayangkara merekrut Novel Baswedan dkk untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Adapun niatan yang terlontar langsung dari mulut Kapolri ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sebagai informasi, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka gagal menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September kemarin.
Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.