Bagikan:

JAKARTA - Setelah diberhentikan secara efektif pada 30 September lalu, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyiapkan perlawanan lanjutan. Hal ini disampaikan mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan.

Salah satu perlawanan yang mereka siapkan adalah mengupayakan penyelesaian sengketa informasi hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tersingkir dari KPK di Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Gugatan KIP yang sedang berjalan itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini," kata Hotman kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 5 Oktober.

Tak hanya itu, Hotman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses adminitratif untuk menggugat surat keputusan (SK) pemberhentian puluhan pegawai. Hal ini dilakukan seiring mereka menyelesaikan proses adminitratif di KPK untuk mengurus BPJS dan tunjangan hari tua.

Ia mengatakan gugatan ini nantinya akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Masih ada persyaratan administrasi namun (ini, red) cuma opsi misalkan kita memutuskan untuk menggugat administrasinya sudah lengkap," ungkapnya.

Meski sejumlah perlawanan tengah mereka siapkan namun Hotman mengatakan ia dan koleganya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki niat baik. Hal ini bisa dilakukan dengan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran saat pelaksanaannya.

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden. Kenapa berharap seperti itu? Karena Komnas HAM itu kan menyebut ada pelanggaran HAM itu yang paling berat," tegasnya.

"Sebenarnya kita ketahui kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan (kemudian, red) oleh Presiden tidak bersikap. Karena kami menyadari bahwa negara ini dibentuk untuk melindungi HAM seluruh warga negara," imbuh Hotman.

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka gagal menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut puluhan pegawai itu untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.