JAKARTA - Polri menyatakan sebagian besar dari 57 mantan pegawai KPK menerima tawaran untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Hal itu diketahui usai berkomunikasi dengan perwakilan eks pegawai KPK.
"Sudah ada pertemuan dari mereka, dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.
Namun Ramadhan mengatakan belum ada rencana untuk melakukan pertemuan kedua dengan para mantan pegawai KPK tersebut. Perekrutan mereka masih dalam proses.
"Belum ada ya. Jadi pertemuan itu ditindaklanjuti dengan kerja. Artinya pertemuan itu dilanjuti dengan proses. Proses itu bisa dilakukan dengan komunikasi yang lain," ungkap Ramadhan.
Hingga saat ini belum ada perkembangan siginifikan dalam upaya perekrutan. Polri sambung Ramadhan masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
"Tidak ada kendala, prosesnya berjalan lancar masalah waktu saja. Masalah waktu saja," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polri sudah bertemu dengan perwakilan 57 eks pegawai KPK. Dalam pertemuan dibahas regulasi perekrutan dengan melibatkan ahli.
"Intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Pertemuan dihadiri 9 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sedangkan dari Polri diwakili empat pejabat Korps Bhayangkara semisal, Asisten SDM Polri, Kadiv Hukum, Korsahli, dan Kadiv Humas.
"Dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo.