JAKARTA - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut pertemuan dirinya dan delapan mantan pegawai bersama pihak Polri belum secara spesifik membahas tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Ia mengatakan pertemuan pada Senin, 4 Oktober kemarin hanyalah pertemuan awal sebagai pembuka komunikasi.
"Sama dengan yang disampaikan Bapak Irjen Argo (Kadiv Humas Polri Irjen Argo pertemuan ini masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi," kata Giri kepada VOI, Selasa, 5 Oktober.
Tak membeberkan isi pertemuan, ia hanya mengatakan nantinya diskusi untuk membahas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan dilakukan kembali. Kapan waktunya, Giri tak memerinci namun hal ini dilakukan setelah ia dan koleganya melakukan diskusi.
"Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan," tegas Giri.
BACA JUGA:
Adapun dalam pertemuan siang itu, Giri dan delapan koleganya berdiskusi dengan pihak Korps Bhayangkara yang dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
"Kami bersembilan sedangkan dari Polri ada beberapa Pati dan staf yang dipimpin oleh Bapak Irjenpol Wahyu Widada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri bertemu dengan perwakilan 57 eks pegawai yang didepak dari KPK. Pertemuan ini didasari atas niatan Korps Bhayangkara merekrut Novel Baswedan dkk untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Adapun niatan yang terlontar langsung dari mulut Kapolri ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sebagai informasi, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka gagal menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September kemarin. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.