JAKARTA - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak sejak Kamis, 30 September kemarin belum menjawaban tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berniat menjadikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian.
Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan dia dan 55 pegawai lainnya masih menunggu penjelasan dari Polri terkait keinginan Listyo dan melakukan diskusi dengan sejumlah pihak.
"Sikap kami masih menunggu kejelasan dari beberapa pihak terutama Polri termasuk pendapat dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi," kata Giri saat dihubungi VOI, Jumat, 1 September.
Dia juga memastikan semua proses untuk menjawab tawaran itu sedang berjalan dan tidak berpengaruh meski mereka telah mendirikan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.
Institusi didirikan demi memberantas korupsi setelah puluhan pegawai ini diberhentikan dari KPK. Institusi antikorupsi ini akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para pegawai masih bertugas di KPK.
Selain itu, IM 57+ Institute ini juga dibentuk karena para pegawai merasa berutang budi kepada masyarakat. Mengingat, mereka dulu digaji dari uang rakyat dan mendapatkan kemampuan saat menjalankan tugasnya.
Adapun mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.
Selain itu, nantinya ada juga bagian Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang diisi ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.
"(Pendirian IM 57+ Institute, red) tidak terkait (tawaran Kapolri, red)," tegas Giri.
Kepastian IM 57+ Institute tidak menjadi cara mereka menolak tawaran Listyo juga disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Kata dia, institusi ini nantinya hanya sebagai wadah untuk menyuarakan nilai yang sudah mereka dapatkan di komisi antirasuah.
"Itu kan wadah atau forum buat kita yang 57 untuk tetap menyuarakan nilai-nilai yang membuat kita didepak dari KPK yaitu transparansi, akuntablitas, independensi, dan integritas," tegas Hotman.
Polri tegaskan butuh Novel Baswedan dkk
Korps Bhayangkara juga terus menegaskan keseriusannya terhadap wacana mengangkat Novel Baswedan dkk sebagai ASN. Kekinian, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan niatan ini bukan bentuk jebakan batman semata.
"Kepolisian ini tidak ada istilah jebakan. Coba kalau dilihat saat bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK dengan mimik yang fresh, yang kemudian serius dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.
Ia menekankan alasan lain dalam upaya perekrutan ini untuk memperkuat institusi Polri di sisi penindakan tindak pidana korupsi. Dengan begitu diharapkan pemberantasan korupsi akan selalu maksimal.
Terlebih, para eks pegawai KPK itu memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik. Sehingga mereka diharapkan dapat membantu untuk menciptakan negara bebas korupsi.
"Intinya bahwa Polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini," tegasnya.
Selain itu, Polri juga ogah berpolemik soal label merah atau stigma tak bisa dibina yang muncul setelah Novel Baswedan dkk tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono bahkan mengatakan puluhan pegawai yang telah didepak dari komisi antirasuah itu masih punya harapan dan masa depan.
"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan, kita semua masih punya masa depan, harapan, tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik," ungkap Rusdi.
Sehingga atas perintah Kapolri, sambungnya, polisi akan membuka pintu seluas-luasnya bagi mereka jika ingin bergabung. Hanya saja Rusdi tak merinci sejauh mana proses perekrutan berjalan.
BACA JUGA:
Dia hanya menekankan, AS SMD Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN). "Yang jelas AS SDM diperintahkan pak Kapolri untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Perintahnya seperti itu," kata Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.