Besok Didepak dari KPK, Pegawai Nonaktif Giri Dkk Belum Ambil Sikap Tawaran Jadi PNS dari Kapolri Sigit
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Giri Suprapdiono/ Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Giri Suprapdiono, mengatakan dia dan 55 pegawai yang bakal didepak pada 30 September dari komisi antirasuah tengah melakukan konsolidasi.

Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menarik mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian.

"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," kata Giri saat dihubungi wartawan, Rabu, 29 September.

Lagipula masih banyak yang harus dibicarakan mengenai keinginan Kapolri Sigit yang kabarnya telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," kata Giri.

Senada, pegawai KPK nonaktif Ita Khoiriyah atau Tata juga mengatakan dia dan puluhan rekannya belum memberikan jawaban keinginan Kapolri Sigit. Menurutnya, para pegawai ingin mendengar detail terkait rencana tersebut.

"Kami di 56 belum ada sikap karena benar-benar baru mendengar statmen Kapolri. Tentu statemen tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu di internal 56. Cuma yang menjadi perhatian kami, statement tersebut mempertanyakan status hasil TWK yang menyematkan kami tidak memenuhi syarat atau label merah," ungkap Tata.

"Kami masih menunggu penjelasan lebih detail karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh kami semua," imbuhnya.

Lagipula, Tata mengungkap perjuangan para pegawai yang melawan hasil TWK bukan hanya karena kehilangan pekerjaan semata. "Tapi stigmatisasi, maladministrasi, dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.