Dipecat 30 September, Pegawai Nonaktif KPK: Kami Tak Menangis Jika Presiden Tidak Bertindak
Presiden Jokowi/ANTARA HO BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan masih yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bersikap terkait polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meski pemecatan mereka tinggal menghitung hari.

Pemecatan ini terjadi karena Hotman bersama 56 pegawai lainnya dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan dipecat pada 30 September, lusa.

"Saat ini kami dalam posisi masih berharap pada putusan Presiden walaupun kami enggak memaksa presiden," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Selasa, 28 September.

Hanya saja, para pegawai mengaku siap mengambil langkah hukum dan menaruh harapan kepada hakim yang mengadili jika Presiden Jokowi tetap buang badan dalam masalah ini.

"Jika misalnya Presiden tak bersikap maka kami pun tak perlu menangisinya. Paling (kami, red) mengambil langkah hukum harapan berikutnya hanya pada hakim," ujarnya.

Sementara jelang pemecatannya, Hotman mengatakan para pegawai tengah mengurusi berbagai urusan administrasi. Ia juga mengaku para Pimpinan KPK tak membuka komunikasi apapun terhadap puluhan pegawainya yang akan segera terdepak.

"Saat ini kami berproses untuk menyelesaikan segala urusan administrasi terkait pemberhentian kepegawaian kami," tegas Hotman.

"Dengan pimpinan tidak ada lagi komunikasi dan kami ikuti saja dulu keputusan pimpinan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai KPK diberhentikan akibat mereka tak lolos jadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil Asesmen TWK mereka. 

Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN.

Hanya saja, keputusan itu menimbulkan polemik mengingat ditemukannya sejumlah maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK oleh Ombudsman RI. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran 11 hak para pegawai.

Hal ini kemudian menjadi polemik karena KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau menindaklanjuti tindakan korektif maupun rekomendasi yang masing-masing dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM. 

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diam saja terhadap rekomendasi yang telah diberikan dua lembaga itu dan berdalih tak ingin ditarik dalam masalah kelembagaan.