Novel Baswedan Tak Percaya Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Disalurkan ke Lembaga Lain
Respons Putusan MA Terkait TWK, Novel: Kami Tunggu Penyelesaian dari Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel Baswedan mengaku tak percaya koleganya yang nonaktif meminta disalurkan ke lembaga lain kepada Pimpinan KPK.

Hal ini disampaikan untuk menyanggah pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut ada pegawai meminta tolong untuk dialihkan ke instansi atau lembaga lain setelah dinyatakan tak lolos TWK dan dinonaktifkan.

"Soal apa yang disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron bahwa ada pegawai yang minta tolong ke yang bersangkutan, maaf, saya tidak percaya," kata Novel kepada wartawan dikutip Rabu, 15 September.

Ia justru mengatakan Ghufron salah tangkap dengan maksud permintaan tolong dari pegawai nonaktif. Menurut Novel, para pegawai yang tersingkir lewat TWK bukan memohon pekerjaan lain tapi meminta agar Pimpinan KPK tak sewenang-wenang.

"Kalau pun ada pegawai yang minta tolong, barangkali pegawai tersebut meminta agar pimpinan tidak melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang yang itu merusak kaidah dasar integritas dan merugikan KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah kabar adanya tawaran bagi pegawai yang tak lolos Asemesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disalurkan ke BUMN asal mereka mengundurkan diri lebih dulu.

"Dari kita enggak ada yang meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Ia mengatakan tak tahu menahu soal adanya formulir penyaluran seperti yang beredar di tengah pegawai nonaktif tersebut dan balik menyebut justru puluhan pegawai itulah yang butuh bantuan Pimpinan KPK.

"Form-nya (formulir, red) saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka, begitu," ungkap Ghufron

Apalagi, tidak semua pegawai yang tak lolos itu keras melawan melainkan ada yang berupaya untuk tetap memperoleh penghidupan. "Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong," jelas Ghufron.

"Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiatif di antara mereka sendiri, itu mungkin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 56 orang. Nantinya, puluhan orang ini akan dipecat pada akhir Oktober sesuai batas pelaksanaan alih status.