Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa akhirnya buka suara perihal tawaran kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disalurkan ke BUMN. Syaratnya pegawai yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dulu.

Menurutnya, hal ini dilakukan KPK semata-mata untuk membantu para pegawai yang tak bisa lagi bekerja dialihkan ke institusi lain selain KPK.

"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Dia mengatakan para pegawai yang akan disalurkan bekerja di tempat lain sesuai akan disesuaikan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Apalagi, kata Cahya, banyak institusi yang membutuhkan mereka.

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," tegasnya.

Cahya juga mengatakan penyaluran kerja bagi pegawai yang tak lolos TWK ini juga sejalan dengan program yang telah lama dicanangkan, yaitu menempatkan insan KPK di lembaga maupun lain instansi sebagai agen antikorupsi.

Hanya saja, penyaluran ini tentu akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Lagipula, Cahya mengatakan sudah ada pegawai yang mengajukan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain. Menurutnya, pegawai ini menyatakan ingin menyebarkan nilai antikorupsi yang ada di KPK ke tempat lain.

Sehingga, dia meminta niat baik KPK untuk menyalurkan pegawai yang tak lolos dapat dimaknai secara positif. "Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) diiming-imingi pindah ke tempat lain. Hanya saja, mereka diminta lebih dulu menandatangani surat permohonan penyaluran kepada Pimpinan KPK.

Sumber VOI mengatakan tawaran ini menindaklanjuti rapat pimpinan KPK dan sudah ada beberapa orang yang ditawari oleh pejabat di struktural KPK. Terutama, mereka yang tak begitu bersuara keras.

Senada, sumber lain membenarkan jika ada beberapa pegawai yang ditawari untuk mengisi surat permohonan penyaluran. Namun, tak jelas apa persyaratan dan pertimbangan dipilihnya pegawai tertentu karena mereka akan ditawari melalui pesan tertulis atau telepon.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan yang kini berstatus nonaktif. Ia mengatakan beberapa temannya sudah disodorkan surat permohonan penyaluran yang harus dilengkapi dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari KPK.

"Iya, beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 14 September.