Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang juga mantan juru bicara KPK Johan Budi meminta Polri melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN RB terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang besok dipecat. 

"Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN," ujar Johan di gedung DPR, Rabu, 29 September.

Politikus PDIP itu menilai BKN dan MenPAN RB punya solusi atas persoalan TWK dan langkah Kapolri.

"Mungkin dua lembaga ini (BKN dan KemenPAN-RB) punya saran atau langkah-langkah yang dapat menjadi titik temu dari TWK di KPK," jelas Johan.

Johan mengaku tak setuju jika alih status pegawai KPK menjadi alasan pemecatan pegawai KPK. Karenanya, ia menilai langkah Kapolri menarik 56 pegawai yang tak lolos TWK sebagai solusi.

"Saya pribadi tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan. Tapi ini sudah terjadi kemudian ada langkah solutif yang disampaikan Kapolri," ungkapnya.

Tapi Johan yakin pegawai KPK itu bisa bekerja dengan baik jika ditarik ke kepolisian. Menurut dia, ke-56 pegawai yang dipecat itu sudah memiliki pengalaman dan integritasnya pun teruji.

"56 pegawai itu sudah bertahun-tahun bekerja di KPK, dan sudah menunjukkan integritasnya. Kita harus mengakui itu. Mungkin alasan detailnya bisa ditanyakan ke Kapolri," katanya.

Tapi Johan mengatakan tidak bisa menyarankan mantan koleganya di KPK untuk menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, keputusan ada di tangan masing-masing pegawai.

"Jadi kalau mereka setuju atau tidak, saya tidak bisa mencampuri itu. Yang pasti masing-masing pribadi punya pendapat, ada yang mungkin mau, mungkin ada yang tidak juga," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

Sementara itu, Polri menyatakan masih mendiskusikan mekanisme terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Terkait itu akan didiskusikan dulu. Dalam hal ini didelegasikan kepada Karo Pengendalian Personel (Dalpers), akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam penempatan posisi, Polri menyatakan harus cermat dan teliti. Sebab, masing-masing individu 56 pegawai KPK itu memiliki latar belakang yang berbeda.