Bagikan:

JAKARTA - Polisi menduga penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena ulah dari seorang narapidana. Sebab, dia memasang instalasi listrik yang bukan keahliannya dan menyebabkan korsleting.

"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel yang ada di sana yang menyebabkan kebakaran yang bukan dia sebagai ahli dibidangnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Tapi, pemasangan instalasi listrik itu juga dilakukan JMN atas perintah pegawai Lapas berinisial PPB. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut dengan pemasangan instalasi listrik yang tak sesuai standar itu menyebabkan korsleting listrik. Hingga akhirnya menyebabkan munculnya percikan api.

"Penyebab korsleting lsitrik karena adanya hambatan tidak tepat kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan tidak terkontrol melalui MCB atau miniatur circuit break," ungkap Tubagus.

"Biasanya kalau sudah masuk MCB kalau ketika terjadi percikan, percikan, arus tidak terkendali maka MCB akan turun. MCB ini fungsinya salah satunya menghentikan arus listrik," sambungnya.

Dengan dasar itulah, api muncul dan membakar blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Terlebih dalam kebakaran itupun menyebabkan puluhan korban jiwa.

"Ketika ini dipasang tidak sesuai ketentuan, dipasang secara langsung, MCB menjadi tidak berfungsi menjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," tandas Tubagus.

Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka merupakan warga binaan hingga pejabat Lapas.

Para tersangka itu yakni warga binaan berinisial JMN. Kemudian, seorang pegawai Lapas dengan inisial PPB dan RS yang bertugas di Bagian Umum.

Dengan penetapan itu, saat ini sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Sebab, sebelumnya polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.