PN Tangerang Gelar Sidang Putusan Lapas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi
Terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas yang menewaskan 49 Napi. Agenda kali ini sidang putusan.

Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan membenarkan bila hari ini akan digelar sidang lanjutan kebakaran lapas.

“Iya betul hari ini sidang putusan lapas (di PN Tangerang),” kata Arief melalui pesan singkat, Selasa, 20 September.

Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang. Mereka adalah, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang menuntut empat terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 napi di Lapas Kelas I Tangerang, 2 tahun penjara. Hal ini dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, Selasa, 2 Agustus.