Kasus Kebakaran Lapas yang Tewaskan 49 Napi, PN Tangerang Tunda Tuntutan
Sidang tuntutan di PN Tangerang, Selasa, 12 Juli/M Jehan/VOI

Bagikan:

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Lapas Pemuda Tangerang yang tewaskan 49 napi.

Dalam sidang itu keempat terdakwa dihadirkan. Adapun ke-4 orang itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.

Majelis hakim Aji Suryo mengatakan, menunda sidang tuntutan kebakaran lapas Kelas I A Tangerang. Alasan penundaan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutan pada 4 terdakwa.

"Jadi ditunda dan dilanjutkan pada 19 Juli," kata Aji di ruang sidang PN Tangerang, Selasa, 12 Juli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib mengatakan, pihaknya menyusun dakwaan hingga memerlukan waktu yang lebih lama.

"Kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi mewarjarkan alasannya penundaan pada agenda pembacaan tuntutan adalah hal yang biasa.

"Ini hal biasa, jadi kita gak papa, para terdakwa pun juga aman-aman saja, cuma memang mereka penasaran," tutupnya.