Bagikan:

KOLAKA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman yang meliputi tiga aspek, yakni pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.

Kepala BNN Kolaka Bentonius Silitonga, di Kolaka, Senin 11 Juli, mengatakan langkah ini dilakukan untuk pencegahan dan peredaran narkoba dari dalam rutan serta meminta kepada warga binaan untuk menangkal dan menolak segala jenis narkoba.

Selain itu, kata dia, upaya dini juga dilakukan dengan tes urine bagi semua karyawan serta warga binaan sebagai upaya mengantisipasi untuk mengambil langkah-langkah preventif.

"Jika ditemukan, maka pihak BNN serta rutan harus mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan pemeriksaan barang bawaan dari pengunjung serta diskrining," katanya dikutip Antara.

Langkah selanjutnya, kata dia, adalah rehabilitasi yang diharapkan mampu untuk memulihkan para pecandu narkotika dan mengembalikan ke tengah masyarakat dan memiliki reintegrasi sosial.

Kegiatan ini, lanjut Bentonius, dibutuhkan kerja sama semua stakeholder, bukan saja BNN serta rutan, karena warga binaan yang sudah keluar dari rutan harus mendapatkan pelayanan lebih baik.

"Pemerintah harus mengedepankan humanis dan perhatian terhadap kehidupannya, sehingga tidak terlibat lagi dalam peredaran narkotika," kata Bentonius di hadapan sejumlah wartawan.

Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan di tempat yang sama menjelaskan langkah kerja sama yang dilakukan pihaknya bersama BNN bukan hanya diperuntukkan bagi warga binaan namun juga bagi semua karyawan.

"Saat ini dari 348 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka untuk kasus narkoba sebanyak 173 orang," katanya pula.