Bagikan:

JAKARTA - Polresta Malang bersama forkopimda memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu, hasil pengungkapan selama Mei 2022.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko memberikan apresiasi terhadap polresta yang berupaya keras untuk mewujudkan Kota Malang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

"Saya memberikan apresiasi untuk Polresta Malang Kota yang bekerja keras untuk memberantas narkoba di kota ini demi mewujudkan Kota Malang Bersinar," kata Sofyan Edi, Jumat 8 Juli dikutip dari Antara.

Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MR, S, dan J yang tertangkap di akhir Mei 2022. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 19,42 kilogram.

Dari barang bukti tersebut, sebanyak 40 gram untuk pembuktian dalam persidangan, 10 gram dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, dan sisanya sebanyak 19,37 kilogram dimusnahkan pada hari ini.

Barang bukti jenis sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan kimia, kemudian dimasukkan dalam wadah besar untuk dimusnahkan.

Selain memusnahkan puluhan kilogram sabu-sabu, juga memusnahkan kurang lebih 100 botol minuman keras.

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa tindakan itu untuk memberantas narkoba, khususnya di Kota Malang, harus secara preventif dan represif.

"Kalau represif, mungkin kami bisa melakukan sinergi dengan BNN. Namun, untuk tindakan preventif kami tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif," kata Danang.

Danang meminta seluruh pihak untuk bisa secara bersama-sama melakukan deteksi dini di lingkungan masing-masing agar terbebas dari peredaran narkoba. Hal tersebut merupakan kunci untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

"Seluruh pihak seperti penegak hukum, BNN, maupun pihak terkait harus bekerja sama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba karena Kota Malang ini merupakan salah satu tempat peredaran," ujarnya.