2 Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Surabaya
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

SURABAYA - Dua terdakwa pengedar 43,4 kilogram (kg) sabu divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, dalam putusannya, Kamis, 7 Juli.

Sebelum menjatuhkan vonis, jakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, kata Martin, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu, dan termasuk jenis narkotika golongan I.

"Selain itu perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum," katanya.

Ada pun hal yang memberatkan, kata Martin, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia, dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. "Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa nihil," ujarnya.

Terkait putusan tersebut, Martin memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati. Tuntutan itu lantaran kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, penangkapan kedua terdakwa bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram, dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.