Divonis Mati PN Idi Aceh Timur, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Ini Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Majelis hakim membacakan putusannya terhadap empat terdakwa narkoba (ANTARA)

Bagikan:

ACEH TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi di Kabupaten Aceh Timur memvonis mati empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang di PN Idi hari ini. Majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun para terdakwa yang divonis mati, sebagaimana dilansir dari Antara yaitu Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30). Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

Sedangkan seorang terdakwa lain Khairul Bahri (48), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur sudah meninggal dunia pada awal awal September lalu karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan keputusannya.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.