BANYUWANGI - Kepala Desa, pengusaha benur, anggota polisi terdakwa kasus pesta narkoba dihukum 6 bulan rehabilitasi. Putusan ini diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa yakni kades berinisial MM, pengusaha benur berinisial WW anggota polisi berinisial RA.
Hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU seebelumnya menuntut polisi berinisial R dengan pasal 112 UU Narkoba berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang dijerat pasal 127.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan putusan hakim sangat berkeadilan dengan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa R yang dijerat pasal 112 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 hukuman tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka hakim berkesimpulan oknum anggota Polisi R di nyatakan bersalah dan divonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi," kata Eko Sutrisno, Rabu 12 Januari
Menurutnya dengan putusan tersebut, tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari lagi.
"Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah di vonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi. Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang kita lakukan dan kita menerima putusan tersebut " ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara jaksa masih pikir-pikir atas vonis hakim. Pertimbangan mengajukan banding atau tidak ditentukan dalam waktu 7 hari.
"Kami pikir- pikir dulu kan masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak" kata Kasi Pidum kejaksaan Negeri Banyuwangi, Edrus.