Bagikan:

JAKARTA - Sidang Jeff Smith akhirnya berakhir pada Rabu, 8 September. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith bersalah dan divonis 5 bulan penjara.

Vonis itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Jeff Smith dengan 6 bulan penjara dan menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido.

Hakim membacakan vonis terdakwa Jeff Smith yang secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi dirinya sendiri. "Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 5 bulan penjara," kata hakim ketua dikutip dari Kanal YouTube Cumicumi, Kamis, 9 September.

Kuasa hukum Jeff Smith mengatakan vonis 5 bulan bui itu dianggap oleh kuasa hukumnya pantas. Jeff Smith pun disebut menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan keputusan tersebut, pemain sinetron ini bisa bebas bulan September.

"Insyaallah kalau hitungan kalender sih tanggal 15 (bulan) ini. Insyaallah September inilah," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

Kilas balik Jeff Smith dibekuk satuan Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika golongan satu ganja pada 15 April 2021 dini hari.

Atas penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti ganja 0,52 gram dalam plastik klip kecil. Kemudian ada juga satu plastik klip berisikan tembakau seberat 44 gram yang terdapat di tas ransel milik Jeff Smith, 2 cangklong, 2 cairan liquid, 6 pak papir, empat buku bacaan bertema tanaman ganja, dan satu unit mobil.