Bagikan:

JAKARTA - Pesinetron Jeff Smith telah dibawa ke Rumah Sakit Ketegantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Dia bakal menjalani asesmen terkait pengajuan permohonan rehabilitasi.

"Kita sedang ajukan ke RSKO untuk mengurus administrasi karena ada yang harus diurus," ujar pengacara Jeff Smith, Aldy Surya kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.

Proses asesmen ini, menurut Ady dilakukan setelah pengajuan rehabilitasi telah disetujui penyidik. Tapi  penentuan Jeff Smith menjalani rehabilitasi atau tidak tergantung dari hasil asesmen BNN.

"Sudah disetujui dia (permohonan rehabilitasi) sudah berangkat ke RSKO," kata Ady.

Jika hasil asesmen menyatakan Jeff Smith diperbolehkan menjalani rehabilitasi, maka secepatnya pesinetron itu akan langsung melengkapi administrasi lainnya. Diprediksi Jeff Smith bisa menjalani rehabilitasi paling lama 6 bulan.

"Rekomendasi nanti kita sampaikan kalau sudah keluar bisa 3-6 bulan tergantung ya," kata Ady.

Jeff Smith sebelumnya diringkus atas kasus narkotika. Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Desember.

Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Namun, dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.

Selain itu, kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi LSD untuk staminanya. Padahal, efek dari narkotika itu justru menimbulkan halusinasi.

Dalam kasus ini, Jeff Smith dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.