JAKARTA - Pesinetron Jeff Smith resmi mengajukan rehabilitasi atas kasus penggunaan Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Jeff Smith pun akan menjalani assesmen sore nanti.
"Iya hari ini asesmen ada permohonan dari pihak keluarganya mengajukan rehab untuk Jeff Smith dan hari ini assesmen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.
Dalam prosesnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan assesment. Sehingga, kewenangan untuk proses rehabilitasi ada pada BNN.
"Dari penyidik berkoordinasi dengan BNN," kata Zulpan.
Jeff Smith diringkus atas kasus narkotika. Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Desember.
BACA JUGA:
Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Namun, dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.
Selain itu, kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi LSD untuk staminanya. Padahal, efek dari narkotika itu justru menimbulkan halusinasi.
Dalam kasus ini, Jeff Smith dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.