JAKARTA - Pesinetron Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba LSD atau Lysergic Acid Diethylamide atau populer disebut kertas dewa. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi bukti.
"Belum (tersangka). Masih kita cek laboratorium," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada VOI, Jumat, 10 Desember.
Hasil pemeriksaan lab, kata Mukti, menjadi hal yang penting. Sebab, hal itu bakal dijadikan bukti tambahan.
Sementara dalam proses penangkapan polisi sudah menyita dua lembar LSD dari tangan Jeff Smith.
Selain itu mengenai pemasok LSD kepada Jeff Smith pun sampai saat ini masih didalami. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, pesinetron itu membeli secara online.
"Masih dilidik," kata Mukti.
BACA JUGA:
Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Desember. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat
Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.
Dalam kasus ini, Jeff Smith bakal dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.