Pemerintah Pusat Bolehkan Daerah Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Mulai 24 Desember Jika Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi lampu hijau kepada provinsi maupun kabupaten/kota untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun mulai tanggal 24 Desember.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari, memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun," tulis Tito dalam Inmendagri yang dikutip pada Jumat, 10 Desember.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi jika daerah ingin memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. Syarat tersebut adalah vaksinasi pada suatu daerah telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia.

Tito meminta kepada setiap kepala daerah untukmelakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

"Untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," ungkapnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.

Pemerintah menargetkan akan memvaksin sekitar 26 juta anak berusia 6-11 tahun. Untuk itu, pemerintah membutuhkan setidaknya 50 juta dosis vaksin karena anak juga akan divaksin dua kali.