Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempercepat pemberian vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dan remaja usia 12-17 tahun.

Percepatan ini harus dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk mewajibkan sekolah mulai tingkat dasar melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah pandemi COVID-19.

"Ketika pemerintah memutuskan menggelar PTM 100 persen maka pemerintah harus melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 12-17 tahun maupun vaksinasi anak usia 6-11 tahun," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari.

Ketika PTM dilakukan, sambung Retno, tingkat pemberian vaksinasi minimal harus mencapai 70 persen dari populasi di sekolah. Tujuannya agar kekebalan kelompok dapat terbentuk.

"Kalau hanya guru yang divaksinasi maka kekebalan komunitas belum terbentuk karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ungkapnya.

Selain itu, KPAI meminta pemerintah memastikan ketersediaan jenis vaksin untuk anak di Indonesia didistribusi secara merata. Permintaan ini, kata Retno, muncul karena pemberian vaksinasi didominasi di Pulau Jawa.

"Pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia," tegasnya.

"Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itu pun hanya menyasar anak-anak di perkotaan," imbuh Retno.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk secara berkala dan acak melakukan testing, tracing, dan treatment jika PTM 100 persen mulai digelar pada tahun ini.

"Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah mengingat Omicron sudah masuk ke Indonesia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat ini, terdapat penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terbaru. Salah satu perubahannya adalah kini sekolah atau satuan pendidikan lainnya dibolehkan menerapkan PTM 100 persen siswa.

"Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen," tulis SKB 4 menteri, dikutip pada Jumat, 24 Desember.

Terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan PTM 100 persen. Syarat tersebut adalah harus berada pada daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Kemudian harus memenuhi syarat capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota.

Jika syarat telah dipenuhi, PTM 100 persen bisa digelar setiap hari dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Lalu, jika syarat belum terpenuhi, PTM masih digelar secara terbatas dengan berbagai ketentuan.