Vaksinasi di SDN Pondok Bambu 02: Ketika Tangis Bocah Usai Divaksin COVID-19 Dihadiahi Balon
Seorang anak menangis ketakutan saat menerima vaksin COVID-19 di SDN Pondok Bambu 02, Duren Sawit, Jakarta, Selasa, 14 Desember (Foto: Yogi Rachman/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tangisan peserta vaksin COVID-19 bagi anak-anak usia 6 - 12 tahun di SDN Pondok Bambu 02, Duren Sawit, Jakarta Timur, mewarnai pelaksanaan kegiatan itu, Selasa. 

Pantauan Antara di Jakarta, menyebutkan, anak yang ketakutan karena akan disuntik vaksin COVID-19 itu pun kemudian berusaha ditenangkan oleh petugas kesehatan dan orang tua yang mendampingi.

Anak-anak yang selesai divaksin juga mendapat hadiah balon.

"Saya senang anak saya dapat vaksin biar bisa cepat masuk sekolah  karena kadang kalau di rumah anak-anak suka malas," kata salah satu orang tua, Lia, Selasa, 14 Desember.

Lia mengatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 bagi anaknya hanya membawa kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA).

"Ini vaksin dosis pertama jenis Sinovac. Untuk dosis kedua rencananya tanggal 11 Januari 2022," ujar Lia.

Salah seorang orang tua siswa lainnya, Nurul, mengatakan bahwa pemberian vaksinasi bagi anak tak berbeda jauh dengan orang dewasa.

Dia mengatakan pertama-tama setelah melakukan pendaftaran anaknya diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat dan menerima vaksin COVID-19, selanjutnya dilakukan observasi untuk mengetahui kondisi kesehatan setelah pemberian vaksin.

"Alhamdulillah anak saya dapat vaksin. Tadi anaknya senang, tidak takut," ujar Nurul.

Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lanjut usia.