SUMSEL - Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) selaku terlapor kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Oknum dosen terlapor berinisial R itu diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. R tiba di markas Polda Sumsel, Palembang, pada pukul 09.50 WIB didampingi penasihat hukumnya.
Penasihat Hukum R, Gandi Arius mengatakan, sedikitnya ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya. Poin pertanyaan seputar pekerjaan terlapor selaku dosen.
"Ada 13 poin pertanyaan semua terkait masalah kerja (selaku dosen) itu saja. Nanti lanjut lagi (pemeriksaan) ini sedang jeda istirahat, salat," kata dia saat waktu jeda pemeriksaan di Palembang, Antara, Jumat, 10 Desember.
Sebelumnya, oknum dosen terlapor berinisial R itu dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, masing-masing F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan, laporan dugaan pelecehan oknum dosen R ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terus mengumpulkan barang bukti.
Ketiga pelapor itu ditemui langsung oleh penyidik dalam hal ini subdit IV Renakta sebab mereka tidak datang pada agenda pemeriksaan terjadwal Selasa, 7 Desember lalu. “Penyidik sudah mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, oknum dosen R sebelumnya mengaku kalau dirinya tidak melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.
Sebab menurut dia, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen. Bahkan mengaku kalau nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual bukan nomor milik dia, sebagaimana disampaikan pelapor.
“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tau,” kata R di Palembang.
Kendati demikian akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 7 Desember. Termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
BACA JUGA:
Kordinator pendampingan korban tim advokasi dan Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri M Widad mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti yang ada atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor kepada mahasiswi tersebut.
Salah satunya bukti kiriman pesan singkat dari oknum dosen R yang mereka yakini itu dikirimkan kepada mahasiswi selaku pelapor menggunakan nomer pribadinya.
Maka dari itu Ia berharap, penyidik kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan keputusan seadil-adilnya. "Sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap penyidik segera memutuskan seadil-adilnya," tandasnya.