PALEMBANG - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) memutuskan untuk mencabut jabatan oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampusnya.
Oknum dosen tersebut berinisial A (34) dicabut dari jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat, setelah terduga pelaku tersebut mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, saat diperiksa dalam rapat etik sepekan yang lalu.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum dosen) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata dia dikutop Antara, Rabu, 1 Desember.
Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, Zainuddin Nawawi memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap oknum dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, oknum mahasiswi berinisial DR (22) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual itu, akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa, 30 November.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.
Menurutnya, korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.
Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusannya.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya lagi.
Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampus tersebut.
Namun pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon whatsapp.
“Total ada tiga korban, tapi sementara ini baru ada satu LP (laporan polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik, tapi dari saluran telepon,” ujarnya.
Namun dia memastikan polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Setelah keterangan dianggap lengkap, polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor, sehingga kasus ini dapat terselesaikan.
“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.