Anda Ingin Ikut Reuni 212? Jangan Menyesal, Ini Sederet UU yang Ditabrak Bila Terlibat dalam Aksi Tersebut
Ilustrasi-Gedung Polda Metro Jaya/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan sederet aturan yang bakal diterapkan kepada pihak-pihak yang tetap memilih datang dan terlibat dalam aksi reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi ini belum mendapat izin dari sejumlah pihak, termasuk Satgas COVID-19.

"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 1 Desember.

Tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kata Zulpan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.

"Pihak yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kerumunan walaupun itu sudah tidak mendapat izin akan dipidanakan dengan sangkaan KUHP pasal 212 sampai 218," papar Zulpan.

Karena itu, Zulpan berharap pihak penyelenggara kegiatan itu bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, mementingkan kesehatan masyarakat karena saat ini masih masa pandemi COVID-19.

"Demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat dari pandemi COVID-19 yang tidak diharapkan terjadi gelombang ketiga," kata Zulpan.

Sebagai informasi, panitia aksi reuni 212 kembali mengubah rencana. Reuni 212 akan berlangsung di dua lokasi yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Jawa Barat.

"Benar, seperti apa yang sudah disampaikan," ujar panitia reuni 212, Eka Jaya kepada VOI, Selasa, 30 November.

Untuk reuni 212 yang berlangsung di Patung Kuda bakal dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di sana, nantinya bakal diisi orasi-orasi.

Kemudian, kegiatan di Masjid Az Zikra akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Nantinya akan diisi dengan berzikir bersama. "Sentul cuma tidak semua (massa ikut) karena di sana juga terbatas," katanya.