Aksi Reuni 212: Sempat Dapat Apresiasi karena Ada Isu Batal Tapi Diultimatum Pidana Bila Berjalan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana aksi Reuni 212 menjadi sorotan. Sempat mendapat apresiasi, acara ini juga dapat ultimatum pemidanaan oleh pihak kepolisian.

Apresiasi diberikan pihak kepolisian kepada panitia aksi Reuni 212 lantaran sempat mengurungkan niat menggelar kegiatan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember.

Mereka saat itu lebih memilih kegiatan dilakukan di Masjid Az Zikra, Sentul, Jawa Barat. Bahkan, ada rencana kegiatan reuni itu dilakukan secara virtual.

"Kami apresiasi dan hormati keputusan pengurus 212 yang nyatakan tak akan berkegiatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Apresiasi itupun diberikan karena panitia reuni 212 memikirkan potensi penularan COVID-19. Terlebih, menghindari masuknya varian baru dari COVID-19.

"Kita utamakan keselamatan masyarakat dan ini langkah-langkah kepolisian untuk mencegah penularan COVID-19 dengan meminimalisir terjadinya kerumunan atau kumpulan banyak orang," papar Zulpan.

Terlepas dari hal itu, kata Zulpan batalnya aksi reuni 212 karena tidak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19. Terutama, arahan dari pemerintah untuk tetap mencegah kerumunan.

"Yang rekomendasi Satgas COVID-19 DKI tak berikan rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat kumpulkan keramaian masyarakat. Jadi ini sejalan dengan instruksi pemerintah agar kita sedianya bisa hindari kerumunan masyarakat terkait situasi pandemi COVID-19," tandas Zulpan.

Hanya saja, tak lama setelah polisi menyampaikan apresiasinya, pihak panitia justru merubah skema kegiatan tersebut.

Panitia Reuni 212 memutuskan untuk melaksanakan kegiatannya di dua lokasi yakni, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Jawa Barat.

Untuk reuni 212 yang berlangsung di Patung Kuda bakal dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di sana, nantinya bakal diisi orasi-orasi.

Kemudian, kegiatan di Masjid Az Zikra akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Nantinya akan diisi dengan berzikir bersama.

Hal ini pun membuat polisi seolah naik pitam. Polda Metro Jaya pun mengultimatum bakal memidanakan pihak-pihak yang tetap memaksakan untuk hadir dan menggelar aksi reuni 212. Alasannya, kegiatan itu tidak berizin.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," tegas Zulpan.

Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218 dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.

"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," sambungnya.

Di sisi lain, Zulpan menyebut alasan tak diizinkannya kegiatan itu lantaran acara itu mengundang kerumunan. Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," singkat Zulpan.